Mendikbud: Hukuman Fisik untuk Siswa Sah Saja asal…
“Hukuman, misalnya fisik, itu kan
pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan,” ungkapnya di
gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta,
Jumat (7/9/2012).
Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul
munculnya kembali aduan tentang kekerasan di sekolah, terutama yang
dilakukan oleh guru kepada siswanya. Hukuman fisik, lanjutnya, apalagi
diberikan oleh guru, jelas tidak boleh diberikan secara berlebihan.
Namun, jika diberikan pun, guru dan orangtua harus berangkat dari
pemikiran bahwa hukuman ini penting untuk mendidik anak sehingga tak
orangtua tak perlu bereaksi berlebihan.
“Bagaimanapun juga guru perlu dilindungi. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke komnas, saya pikir itu lost energy. Seharusnya kan bisa balance,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan yang berlebihan
terhadap salah satu warga sekolah juga tidak baik. Semua warga sekolah,
baik siswa maupun guru, sama-sama perlu mendapatkan perlindungan yang
sesuai dengan porsinya.
“Tentu harus dilindungi, tetapi overprotective juga tidak bagus,” tambahnya,
Kasus kekerasan yang dilakukan guru
kepada siswa kembali mencuat. Terakhir, orangtua seorang siswa kelas III
SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melaporkan seorang gurunya yang
diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Setidaknya, ada
empat siswa yang mengaku telah menjadi korban hukuman fisik yang
diberikan oleh guru Rh karena mereka disebutkan tidak membuat pekerjaan
rumah. Sampai saat ini kasus tersebut dalam penanganan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia.
SUmbaer: http://www.beritakaget.com/berita/2557/mendikbud-hukuman-fisik-untuk-siswa-sah-saja-asal.html (Iwas)
0 komentar:
Posting Komentar